Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Memasuki Masa Tenang, Panwas Kecamatan Sindang Lakukan Penertiban BALIHO PARTAI, Antisipatif Terjadinya Pelanggaran.

Senin, 12 Februari 2024 | Februari 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-13T00:10:51Z

Apdetnews.com,Indramayu-Panwaslu Kecamatan Sindang bakal melakukan pengawasan ketat selama masa tenang pada  Pemilu tahun 2024 nanti, Serta agar bisa menekankan kepada seluruh panwaslu tingkat Kelurahan Desa se-Kecamatan Sindang,Pada hari Minggu (11/02/24).

Ketua Panwaslu Sindang, A.Saekhu saat ditemui Insan Pers dilokasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menuturkan.

"Untuk Pengawasan hari ini akan tetap dilakukan karena sudah masuk masa tenang, Iapun menambahkan kalau penertiban ini tidak di segerakan maka sangatlah rawan pelanggaran," kata A. Saekhu.


Dengan didampingi Anggota lain seperti Diki Hafid Firdaus, S.Pd.I dan Mohammad Mi’raj, S.IP. masih menurut Saekhu, yang perlu diawasi selama masa tenang adalah tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun termasuk saat ini sedang dilaksanakan Penertiban di APK di seluruh wilayah Kecamatan Sindang.
Diki Hafid Fitdaus, S.Pd.I selaku Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) menjelaskan masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan.

Masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024 sehingga masa tenang akan dimulai pada 11-13 Februari 2024.

“Sebagai langkah pencegahan, kami sudah mengeluarkan surat imbauan ke peserta Pemilu ditingkat kecamatan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” terangnya.

Diki pun mengingatkan, bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung adalah pelanggaran pidana Pemilu.

Masih ditempat yang sama, Mohammad Mi’raj, S.IP selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan untuk APK di masa tenang dihari pertama saja untuk di Wilayah Kecamatan Sindang telah ditertibkan sejumlah 1.438  Terdiri dari 202 baligho 687 Banner 412 spanduk 137 bendera parpol dari beragam peserta Pemilu.

“Penertiban APK ini akan dilakukan sampai benar-bernah bersih serta telah melibatkan pihak dari satpol PP Sindang, dan Pengawas Pemilu itu sendiri dari Panwaslu, PKD sampai Pengawas TPS se-Kecamatan Sindang,” terangnya.

Masih dikatakan Mi’raj, penertiban APK telah sesuai dengan Pasal 27 ayat (4) yaitu pada Masa Tenang. Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun dengan tujuan  untuk menjaga situasi kondusif di masa tenang Pemilu 2024.(Admin)
×
Berita Terbaru Update