"kami juga berhasil mengamankan atau menangkap 5 orang tersangka dan salah satunya adalah residipis di mana pernah terlibat kasus curanmor pada tahun 2020 di Cirebon dan tersangka ketika pada saat dilakukan penangkapan mencoba untuk melakukan perlawanan dan juga mencoba untuk mengancam jiwa petugas sehingga akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur"Tegasnya.
Dan dari hasil ungkapan ini diketahui bahwa modus operasi mereka pada kasus tersebut yaitu mereka melakukan hunting untuk melakukan atau mencari target sasaran sepeda motor yang parkir di halaman rumah di garasi rumah.
Dan setelah itu tersangka melihat ada kesempatan dan selanjutnya para tersangka melakukan pembobolan kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci kusus, TKP tersebut berada di wilayah kecamatan Indramayu.
kasus pencurian dan kekerasan ini modusnya adalah tersangka Mengintai seorang pengendara sepeda motor yang kebetulan statusnya adalah masih usia anak muda, Untuk meminta diantar disuatu tempat dan pada saat itu si anak mengiyakan dan akhirnya membonceng tersangka namun pada saat perjalanan tersangka meminta kepada korban Untuk menghentikan kendaraan dengan nada mengancam lalu si tersangka meminta supaya korban meninggalkan sepeda motornya.
dan selanjutnya sepeda motornya pun dibawa oleh tersangka kepada tersangka pada kasus tersebut dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sedangkan pada kasus perampasan yang tadi saya sampaikan itu akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.(Admin)