Apdetnews.com,Indramayu- Mungkin Dokumentasi Pribadi seperti kepemilikan KTP, Akte Kelahiran (AK) dan Kartu keluarga (KK), Sangatlah penting untuk dimiliki seseorang yang notabene sebagai warga negara Indonesia yang baik Mena'ati Aturan sesuai aturan yang berlaku.
Namun terkadang ada sajah kendala dalam setiap pembuatan Dokumen tersebut seperti kurangnya informasi untuk pembuatanya dan seringkali ketidak pahaman untuk menempuh proses hingga jadi berbentuk dokumen.
Dari mulai persaratan yang harus dipenuhi dan bagaimana kalau misalkan ada salah satu persaratan yang kurang dipenuhi tentunya timbul pertanyaan, Apalagi bagi Pasangan pengantin Baru Biasanya belum paham dalam pembuatan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) Dan Akte kelahiran (AK).
Nah kali ini admin akan membahas tata cara pembuatan Dokumen AKTE KELAHIRAN apasajah sih persaratanya kita bahas pada artikel kali ini,Syarat Pembuatan pencatatan kelahiran (Akte Kelahiran),Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
Perlu diketahui dulu untuk sarat pembuatan akte kelahiran harus menyertakan surat dari bidan/dokter waktu kalian lahir biasanya selembar kertas yang di dalamnya ada keterangan lahir dari nama tersebut.
Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua (dilegalisir),Nah kemudian ada persaratan foto copy Akte Nikah orang tua terus bagaimana kalau misalkan tidak bisa menunjukanya, Tentunya ada jalan alternatif yang bisa sebagain pengganti, Fotokopi KK dan KTP-el orangtua, Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi, Pencatatan kelahiran Gratis Tidak Dipungut Biaya, Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa.
Untuk orang asing ada data tambahan, Seperti Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Fotokopi paspor (dilegalisir).
Untuk proses akta kelahiran yang tidak memiliki Surat keterangan lahir dapat di ganti dengan Surat Pertanggung jawaban Mutlak Kelahiran (SPTJM).
Untuk proses akta kelahiran yang tidak mempunyai surat nikah, dapat memperoleh duplikat surat nikah di instansi dimana di terbitkan surat nikah.
Atau dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Perkawinan (SPTJM Perkawinan) jika tidak dapat memperoleh duplikat perkawinan, Itu sih kurang lebihnya untuk tata cara Proses Pembuatan Dokumen AKTE KELAHIRAN (AK).