Bertempat di Sekretariatan Panwas Kecamatan Lelea dijalan raya Lelea dengan di hadiri para wartawan dari beberapa media yang diwakilinya.
Dalam kesempatanya membahas mengenai tahapan-tahapan pemilu terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berjenis baliho serta pamflet Gambar Calon Legislatif serta Calon Presiden.
Mohamad Dila Rosyana selaku divisi tindak Pelanggaran Pemilu 2024 mengatakan pada agenda tahapan Pengawasan Pemilu kita selaku Pengawas Pemilu Keceamatan lelea bekerja sama dengan para Pihak terkait seperti satuan polisi pamong praja (PP) kecamatan lelea kabupaten indramyu dan Pengurus Partai (PAC) kecamatan lelea untuk bersama-sama mengawasi sekaligus dalam penertiban Alat Peraga kampanye (APK) di titik lokasi pemasangan.
Kemudian ia menyampaikan kalau dalam penindakan pelanggaran kampanye tersebut tuturnya peran media sangatlah penting pertama karena ia memiliki peran sosial dan sebagai pilar demokrasi untuk saling menjaga tahapan-tahapan pemilu serentak di tahun 2024.(Red)